Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluhkan Limbah Tahu yang Dibuang ke Sungai Punggawa, Warga Karangreja Minta Bantuan Hukum

idntimes.com
Limbah Tahu yang sudah dalam bentuk busayang mengarah ke Sungai Punggawa di Purbalingga yang disesalkan warga desa Karangreja, Minggu (15/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Pihak desa telah memperingatkan pelaku usaha tahu berulang kali, namun mereka terus mencemari sungai tanpa henti.
  • Warga meminta bantuan hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto untuk menindak pelaku industri yang tidak memiliki itikad baik.
  • Sungai Punggawa merupakan bagian dari 96 anak sungai Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, sehingga pencemaran ini harus segera ditindaklanjuti.

Purbalingga, IDN Times – Dua home industri tahu perorangan di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga menjadi sorotan lantaran diduga mengalirkan limbah tahu ke aliran sungai dan menyebabkan pencemaran aliran Sungai Punggawa.

Aktivis lingkungan Forum Relawan Lintas Organisasi (Fortasi) Banyumas Raya, Eddy Wahono menyebut bau busuk dan warna air yang menghitam menggugah keresahan warga setempat, hingga akhirnya meminta pendampingan hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto.

"Dua industri tahu tersebut masing-masing berlokasi di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08. berdasarkan penuturan warga, limbah dari proses produksi tahu langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan, menyebabkan pencemaran parah yang mengancam kesehatan dan ekosistem air," jelas Eddy kepada IDN Times, Minggu (15/6/2025).

1. Peringatan berulang yang diabaikan

Idntimes.com
Mainah, Kadus 5 Desa Karangreja yang beberapa kali mengingatkan pengelola pengrajin Tahu, Minggu (15/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Mainah, Kepala Dusun 5 Desa Karangreja, membenarkan bahwa pihak desa telah berulang kali memperingatkan pelaku usaha tersebut, bahkan sampai pada tingkat kecamatan. Namun, tindakan mereka hanya berhenti sesaat lalu kembali mencemari sungai.

Ditambahkan, pihaknya juga sempat kewalahan karena tak lama muncul lagi, hingga kadang sampai jenuh memberikan edukasi pada pengelola pengrajin tahu tersebut.

"Kami sudah sampai titik jenuh mengingatkan. Pemerintah desa pun kewalahan, setelah didiamkan, mereka beroperasi lagi dan membuang limbah seperti biasa," ujar Mainah prihatin.

2. Langkah hukum ditempuh

idntimes.com
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH yang menerima keluhan warga dari desa Karangreja, akan melakukan upaya hukum sebagai langkah kepedulian dan pelestarian lingkungan di Purbalingga, Minggu (15/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Melihat tidak adanya itikad baik dari pelaku industri, perwakilan warga meminta advokasi kepada DPC Peradi SAI Purwokerto yang langsung turun meninjau lokasi pembuangan yang dianggap mencemarkan lingkungan.

“Ini jelas pelanggaran serius, jika dalam waktu dekat mereka tidak menghentikan pembuangan limbah sembarangan dan membangun instalasi pengolahan limbah, kami akan mengajukan somasi resmi. Jika tetap membandel, kami akan bawa ke ranah hukum,”tegas Joko yang juga ketua DPC Peradi SAI Purwokerto diruang kerjanya.

Ia menambahkan, Peradi SAI akan terus aktif dalam isu lingkungan, terlebih yang bersinggungan dengan konservasi dan ketahanan pangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

3. Ancaman serius bagi sungai strategis nasional

idntimes.com
Aktivis lagi lingkungan forum relawan lintas organisasi (Fortasi) Banyumas Raya, Eddy Wahono saat tinjau lokasi pencemaran didampingi Babinsa desa setempat sebagai langkah pengamanan desa, Minggu (15/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Lebih jauh, Eddy Wahono menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab dua pelaku usaha tahu tersebut. Menurutnya, Sungai Punggawa merupakan bagian dari 96 anak sungai Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, sungai strategis nasional.

“Pencemaran seperti ini tidak bisa dianggap remeh, ini bukan hanya soal satu desa, kalau dibiarkan, kualitas air Serayu bisa terdampak, harus segera dibuat sistem pengolahan limbah, atau disanksi tegas,”katanya.

Eddy juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku usaha telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah yang mencemari lingkungan dapat dipidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, juga melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf (a), yang mengatur sanksi pidana minimal 6 bulan dan denda minimal Rp1 miliar bagi pihak yang merusak atau mencemari sumber daya air.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Eddy Wahono telah melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Yogyakarta, yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sungai tersebut. Ia berharap agar segera dilakukan investigasi teknis dan rekomendasi penegakan hukum dari pemerintah pusat.

"Penegakan hukum secara tegas dan pengawasan berkelanjutan harus menjadi prioritas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Banyumas Raya,"pungkas Eddy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us