Aktivis lagi lingkungan forum relawan lintas organisasi (Fortasi) Banyumas Raya, Eddy Wahono saat tinjau lokasi pencemaran didampingi Babinsa desa setempat sebagai langkah pengamanan desa, Minggu (15/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Lebih jauh, Eddy Wahono menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab dua pelaku usaha tahu tersebut. Menurutnya, Sungai Punggawa merupakan bagian dari 96 anak sungai Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, sungai strategis nasional.
“Pencemaran seperti ini tidak bisa dianggap remeh, ini bukan hanya soal satu desa, kalau dibiarkan, kualitas air Serayu bisa terdampak, harus segera dibuat sistem pengolahan limbah, atau disanksi tegas,”katanya.
Eddy juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku usaha telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah yang mencemari lingkungan dapat dipidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, juga melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf (a), yang mengatur sanksi pidana minimal 6 bulan dan denda minimal Rp1 miliar bagi pihak yang merusak atau mencemari sumber daya air.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Eddy Wahono telah melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Yogyakarta, yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sungai tersebut. Ia berharap agar segera dilakukan investigasi teknis dan rekomendasi penegakan hukum dari pemerintah pusat.
"Penegakan hukum secara tegas dan pengawasan berkelanjutan harus menjadi prioritas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Banyumas Raya,"pungkas Eddy.