Sejumlah anggota Satlantas Polres Boyolali melakukan pengecekan kepada pengemudi mobil dengan plat nomor luar daerah di Gerbang Tol Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/5). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Upaya lain menekan penularan COVID-19, Pemkab Boyolali juga memberlakukan Minggu di Rumah Saja, dan sudah berjalan pada Minggu 27 Juni 2021 yang lalu. Masruri mengatakan pelaksanaan Minggu Di Rumah Saja berikutnya pada Minggu (4/7/2021) akan dilaksanakan lebih ketat lagi.
Pemerintah akan menambah kebijakan Minggu di Rumah Saja yang akan dilaksanakan pada 11 dan 18 Juli 2021. “Karena ini kasusnya sudah sangat melonjak sehingga kita harus ekstra hati-hati, walaupun kita di level tiga, tapi pelaksanaanya level tiga dan level empat itu sama,” ungkapnya.
Disinggung mengenai hajatan, Masruri menerangkan bahwa aturannya masih sama, hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama. Jika ada yang melanggar, nanti akan langsung dibubarkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
“Kalau nanti ada hajatan, saya kasihan justru yang hajatan, satu ada nanti dibubarkan, yang kedua ada denda minimal dua juta dan itu nanti akan ditegakkan bersama-sama Polres, sama Dandim,” katanya.