Lebih lanjut, Arif mengatakan jika gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
"Hari ini kita menyampaikan gugatan ini, tergugat kesatunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksana upacara ini, yang kedua adalah BPIP," jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Arif secara langsung mengugat Presiden dan Kepala BPIP sebasar Rp100 juta rupiah sebagai bentuk kompensasi pemulihan psikologi para anggota Paskibraka.
"Jadi yang diminta adalah perbuatan melanggar hukum pada upacara pengukuhan kemarin di Selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024," jelasnya.
"Atas kerugian tersebut kita meminta uang sejumlah Rp 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan psikologi para anggota atau peserta Paskibraka tersebut," sambungnya.
Arif mengatakan jika biaya tersebut nantinya akan diberikan sepenuhnya untuk para Paskibraka.