Al quranul karim (unsplash.com/Rizki Yulian)
Abdul Aziz juga menekankan kepada seluruh penerbit Al Quran untuk menaati Peraturan Menteri Agama RI No 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an.
“Penekannyna adalah kita harus menjaga dan memuliakan kitab suci Al Quran dalam proses penerbiatan Al Quran. Karena itu pentingnya pentashihan Al Quran supaya tidak ada kesalahan ,”ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Dalam memuliakan kitab suci Al Quran tersebut, imbuhnya, diperhatikan penggunakan bahan-bahan seperti kertas, tinta dan termasuk proses harus dilakukan dengan cara-cara yang bersih dan halal. Hal tersebut untuk senantiasa menjaga dan memuliakan Al Quran.
Termasuk terkait sisa-sisa bekas bahan pembuatan Al Quran yang tidak dipakai harus dihancurkan secara baik tidak boleh digukanan seenaknya seperti dijual dan lain sebagainya.
Banyak cara yang bisa ditempuh, seperti dengan dibakar atau dilebur ulang seperti plat untuk cetak. Sehingga barang-barang yang salah tersebut tidak sampai ke luar atau sampai ke masyarakat.
"Semua harus dimusnahkan, cetakan atau kertas bekas tidak digunakan lagi. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus kertas kertas bekas cetakan Al Quran untuk bungkus gorengan, makanan atau petasan dan lain sebagainya," tegasnya.