Ilustrasi petugas mengangkut kandang berisi macan tutul. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Bimo menyatakan bahwa dalam kasus macan tutul, fokusnya adalah bukan pada pelepasliaran binatang tersebut, melainkan bagaimana TSTJ bisa mengelola titipan negara sebaik mungkin. "Yang jelas dalam prosedur perawatan satwa kami juga sudah punya," imbuhnya.
Sebelumnya, BKSDA Jateng menangkap macan tutul setelah masuk dalam perangkap yang dipasang di lereng Gunung Lawu, Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan dilakukan pada 22 Desember 2018, pukul 04.30 WIB.
BKSDA memasang perangkap untuk macan tutul tersebut setelah mendapatkan laporan puluhan kambing milik warga mati misterius dengan luka gigitan pada bagian leher.