Semarang, IDN Times - Tim Advokasi May Day Semarang serta orang tua salah satu mahasiswa USM mendatangi Polrestabes Semarang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat Permohonan Penangguhan dan Dukungan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang masih ditahan pasca demo may day di Semarang.
Mahasiswa dan Akademisi Ajukan Penangguhan 6 Peserta Aksi May Day

1. Mahasiswa dan akademisi ajukan penangguhan penahanan
Dalam siaran persnya LBH Semarang menyebutkan sebanyak 365 Mahasiswa, 16 Akademisi dan orang tua Mahasiswa USM berkomitmen untuk menjadi penjamin kepada mahasiswa yang masih ditahan. Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan.
Pertimbangan tersebut yakni kelima Mahasiswa ini masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi, kedua, berdasarkan penuturan dari Orang Tua salah satu Mahasiswa dari USM menyatakan bahwa anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya, dirinya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari “Anarko”.
Selain itu Mahasiswa yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan Demokrasi dan HAM di hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025,kemudian Pasal yang kali ini dituduhkan oleh Penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal lima hingga tujuh tahun (Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 dan 214 Subsider 170), sedangkan Penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas lima tahun hal ini sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP.
2. Polisi tetapkan 6 orang tersangka rusuh demonstrasi may day di Semarang
Sementara itu penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis (1/5/2025) terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi menyebutkan ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi.
3. Enam tersangka diidentifikasi sebagai kelompok Anarko
Syahduddi menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk polisi masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.
Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.