Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang bernama Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musababnya, Frans menganggap terdapat sejumlah komponen pengelolaan keuangan di kampusnya yang ia anggap janggal. Bahkan, ia menyebut keuangan atau anggaran yang ada selama ini tidak wajar alias tidak beres.
Ini, menurutnya telah memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dimana temuannya didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan Frans selaku pelapor.
"Komponen anggaran Unnes yang dimaksud ialah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan ditengah pandemik COVID-19," kata Frans dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu pagi (14/11/2020).