Karanganyar, IDN Times – Tinggalkan tugas selama 30 hari, seorang personel anggota Polres Karanganyar diberhentikan. Anggota Polres Karanganyar berpangkat Bripka tersebut diketahui telah mangkir dari tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian.
Senin (2/3/2026), Polres Karanganyar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Hajar Dwi Nugroho, di Lapangan Wira Satya. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan yang bersangkutan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, memimpin langsung prosesi upacara tersebut. PTDH didasarkan pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Bripka Hajar Dwi Nugroho terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003. Yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah atau mangkir dari tanggung jawab sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud konsistensi institusi dalam menegakkan aturan di internal Polri.
"Keputusan PTDH ini adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk ketegasan kami agar disiplin dan integritas personel tetap terjaga," ujar AKBP Arman Sahti dalam amanatnya.
Prosesi pemberhentian ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto personel yang bersangkutan, sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.
Kapolres berharap peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh jajaran Polres Karanganyar. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah melalui kedisiplinan dan dedikasi dalam bertugas.
"Jadikan ini pelajaran berharga agar setiap anggota menyadari tanggung jawabnya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," tutupnya.
