Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dinyatakan bebas bersyarat setelah tiga tahun delapan bulan menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. Mukti Agung merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Ahmad Tohari mengatakan Mukti Agung dinyatakan bebas bersyarat Jumat (24/4/2026) siang kemarin.
Saat keluar dari lapas, Mukti Agung didampingi sejumlah orang.
"Jumat kemarin mantan Bupati Pemalang Pak Agung bebas bersyarat, keluar dari sini dikawal beberapa orang," kata Ahmad, Minggu (26/4/2026).
