Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas, Langsung Pulang Tegal
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dinyatakan bebas bersyarat. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dinyatakan bebas bersyarat setelah tiga tahun delapan bulan menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. Mukti Agung merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. 

Kepala Lapas Kedungpane Semarang Ahmad Tohari mengatakan Mukti Agung dinyatakan bebas bersyarat Jumat (24/4/2026) siang kemarin.

Saat keluar dari lapas, Mukti Agung didampingi sejumlah orang. 

"Jumat kemarin mantan Bupati Pemalang Pak Agung bebas bersyarat, keluar dari sini dikawal beberapa orang," kata Ahmad, Minggu (26/4/2026). 

1. Mukti Agung Wibowo sempat dites urine

Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam foto yang diterima IDN Times, Mukti Agung terlihat menjalani pemberkasan di Lapas Kedungpane sebelum dinyatakan bebas bersyarat. 

Mukti Agung memakai baju kerah putih dan celana hitam dengan tas selempang di pundak. Tampak juga rambutnya dicukur plontos. 

Mukti Agung diberi pembebasan bersyarat bersama tiga terpidana lainya. Yang tiga orang di antaranya ialah narapidana inisial ND, AP dan KP.

Sebelum keluar lapas, keempatnya menjalani tes urine terlebih dahulu. Ahmad menegaskan apabila saat tes urine ada yang terbukti positif narkoba, maka pembebasan bersyaratnya dicabut. 

Proses serah terima dilakukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Bapas Pekalongan, serta Bapas Medan yang dilaksanakan langsung dan video conference. 

"Ada empat bebas bersyarat. Antara lain kasus tipikor (tindak pidana korupsi) mantan bupati Pemalang, pidana umum dan dua narkoba. Sebelum keluar ya dites urine dulu. Kalau hasilnya positif ya kita batalkan (status bebasnya). Itu bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba atau zero narkoba," ujar Ahmad. 

2. Harus wajib lapor ke Bapas

Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah dinyatakan bebas, katanya Mukti Agung bersama tiga narapidana lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor ke Bapas dan kejaksaan negeri di lokasi domisinya. 

Karena Mukti Agung memutuskan pulang ke rumahnya di Kabupaten Tegal, maka ia juga wajib lapor ke Bapas Tegal dan Kejari Tegal. 

"Pembinaan kita serahkan ke Bapas. Contohnya Pak Agung domisilnya di Tegal nanti dia akan lapor ke Bapas Tegal. Dan kejaksaan negeri Tegal. Tapi karena berkasnya baru kita limpahkan, jadinya wajib lapornya ke Kejari Semarang dulu," jelasnya. 

3. Wajib lapor selama setahun

Tiga narapidana bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane)

Proses wajib lapor bagi narapidana yang bebas bersyarat, katanya selama setahun. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum lagi, pihaknya tak segan akan memasukan kembali ke lapas. 

"Maka ini sama saja dalam rangka proses percobaan," akunya. 

Ia pun menekankan bahwa pembebasan bersyarat bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Pembebasan bersyarat sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu membentuk warga binaan menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berperan aktif di tengah masyarakat.

Editorial Team