Semarang, IDN Times - Pasca munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban ribuan orang, pihak Imigrasi Semarang menegaskan akan menolak para pemohon paspor yang kedapatan melanggar aturan mengenai keimigrasian.
Tindakan tegas yang diambil pihak imigrasi guna menangkal aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul di sejumlah daerah.
"Kami berkomitmen secara tegas dalam upaya pencegahan TPPO. Melalui penolakan penerbitan paspor calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak sesuai prosedur," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
