twitter.com/Penkum_KTJateng
Pihaknya memperkirakan kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp8,2 miliar. Rinciannya, kata Sumedana, senilai Rp4,6 miliar untuk kasus di Kendal. Sedangkan sekitar Rp3 miliar untuk kasus yang berhasil dibongkar di Pekalongan.
Para tersangka saat ini diduga kuat melakukan mark-up anggaran Banprov yang dikucurkan dari Pemprov Jateng. Modus yang mereka lakukan ada dua cara, kata Sumedana.
Yang pertama merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum APBD Perubahan disahkan. Kemudian mereka juga mengadakan barang dengan memainkan spesifikasi harganya.
"Setelah kita telisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018," akunya.