Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jemaah haji melakukan tawaf pada rangkaian ibadah haji di Makkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS/aww.)

Semarang, IDN Times - Meski masa tunggu pemberangkatan ibadah haji mencapai belasan bahkan puluhan tahun, nyatanya tak menyurutkan niat umat Islam di Kota Semarang untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah. 

Berdasarkan pengakuan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, ada sekitar 40 warga yang saban hari rutin menyambangi Kantor Kemenag di Jalan Untung Suropati, Kali Pancur Kecamatan Semarang Barat untuk mendaftar haji.

1. Masa tunggu haji di Semarang sampai 29 tahun

ilustrasi sejarah Ka'bah (pixabay.com/Konevi)

Kepala Kemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah mengungkapkan, masa tunggu untuk pemberangkatan ibadah haji di wilayah Semarang selama 29 tahun. 

"Untuk masa tunggu keberangkatan ibadah haji kurang lebih 29 tahun. Itu saja baru perkiraan kita. Jadwal pemberangkatannya berdasarkan dengan kuota terakhir yang ditentuka oleh Kerajaan Arab Saudi. Dan daftarnya langsung masuk ke sistem," ungkapnya, Jumat (17/6/2022). 

Masa tunggu keberangkatan ibadah haji juga tergantung pada banyak atau sedikitnya kuota yang ditentukan Arab Saudi.

2. Saban hari ada 25--40 warga daftar haji di Kemenag

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menyapa para calhaj di Asrama Haji Donohudan Boyolali. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Ia mengungkapkan, jumlah pendaftar ibadah haji saat ini sangat fluktuatif. Bila dilihat dari data yang tercatat di Kemenag Kota Semarang, katanya, pendaftar untuk keberangkatan ibadah haji dengan masa tunggu 29 tahun sudah mencapai lebih dari seratus ribu orang. 

"Pendaftarnya setiap hari berdatangan. Saban hari ada 25 orang. Kadang 30, kadang 40 orang. Sangat bervariasi.  Tapi kalau direkapitulasi ada sekitar ratusan ribu pendaftar," ujar Mukhlis. 

3. Naiknya biaya pemberangkatan ibadah haji ditentukan survei lapangan

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Soal biaya ibadah haji yang kerap berubah, Mukhlis menjelaskan besaran nilainya biasanya ditentukan dari hasil survei di lapangan serta rapat koordinasi yang digelar pemerintah pusat. 

Ia menambahkan, besaran biaya ibadah haji kemudian dikaji secara matang oleh Kemenag RI dengan mempertimbangkan kebutuhan kuota di masing-masing kabupaten/kota.

"Kalau tahapannya kan Kemenag akan menghitung jumlah kebutuhan sesuai dengan hasil observasi. Tim Kemenag lalu kroscek ke lapangan. Setelah itu dihitung apakah biaya haji diturunkan atau dinaikkan. Dengan kata kain, besaran biaya haji selalu ditentukan dari situasi dan kondisi di lapangan," ungkapnya. 

4. Calhaj yang wafat sebelum berangkat boleh diganti anaknya

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Bagi calon haji (calhaj) yang meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci, ia menegaskan bisa digantikan anak atau kerabatnya dengan melampirkan syarat administrasi susulan. 

Syarat yang harus diganti mencakup identitas diri, alamat domisili dan dilakukan verifikasi ulang.

"Kalau ada calon jemaah yang meninggal, boleh diganti anak atau kerabat dekatnya. Syarat administrasinya bisa diurus di kantor Kemenag," tandasnya. 

Editorial Team