Potret aksi buruh di Kota Bandar Lampung. (Dok. FPSBI-KSN).
Ia mengaku sistem pengupahan yang dijalankan di Jawa Tengah benar-benar jauh dari harapan para buruh. Terlebih lagi pemerintah masih menjalankan UU Omnibus Law yang membebani masyarakat Indonesia terutama di Kota Semarang.
"Karena kondisi saat ini jauh dari harapan, maka pemerintah juga harus merevisi UU Omnibus law sesuai keputusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Di sisi lain dirinya juga menyesalkan sikap Pemkot Semarang yang menghambat gerakan para buruh yang merayakan May Day.
Ia menganggap Pemkot telah menghasut para buruh dengan menyebarluaskan surat edaran agar tidak turun ke jalanan pada hari ini.
"Kami juga menyayangkan pemkot yang menghasut buruh agar tidak turun ke jalan. Meski sudah mencabut surat edaran tetapi dengan surat edaran itu bukan berarti menggugurkan sikap walikota yang tidak pro buruh. Kamu anggap mereka tetap tidak mengayomi buruh," tuturnya.