Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri belum berpikir mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mbak Ita Belum Berpikir Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Take a Deeper Read
1. Akan mempelajari isi putusan hakim
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025) itu, terdakwa Mbak Ita divonis 5 tahun pisdana penjara dan suaminya, Alwin Basri divonis 7 tahun pidana penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan banding.
‘’Kami masih memiliki waktu untuk melakukan banding selama 7 hari ke depan. Maka, kami akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di persidangan," ungkapnya usai sidang.
2. Putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan
Menurut Erna, ada beberapa hal dari putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
‘’Putusan hakim lebih mengerucut ke surat dakwaan dan tuntutan jaksa. Sedangkan, pledoi terdakwa dikesampingkan. Maka, akan kita kaji berdasarkan teori dan ketentuan yang ada, karena sudah menghadirkan ahli hukum dan pidana," jelasnya.
Kendati demikian, Erna menilai ada sisi positif dari putusan hakim terkait Mbak Ita masih mendapatkan hak politiknya.
3. Vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan
Sementara, pada putusan sidang, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menjatuhi hukuman kepada Mbak Ita 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan empat bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman tuntutan 6 tahun penjara.
Lalu, suami Mbak Ita, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat. Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider kurungan empat bulan apabila denda tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman tuntutan 8 tahun penjara.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Alasan Hakim Vonis 5 Tahun Penjara ke Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang27 Aug 2025, 14:44 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Tok! Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara27 Aug 2025, 12:30 WIB