Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mbak ita, sidang korupsi
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Mbak Ita dan suaminya belum berencana ajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi di Pemkot Semarang.

  • Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

  • Mbak Ita merupakan mantan Wali Kota Semarang yang divonis bersama suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri belum berpikir mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

1. Akan mempelajari isi putusan hakim

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025) itu, terdakwa Mbak Ita divonis 5 tahun pisdana penjara dan suaminya, Alwin Basri divonis 7 tahun pidana penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan banding.

‘’Kami masih memiliki waktu untuk melakukan banding selama 7 hari ke depan. Maka, kami akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di persidangan," ungkapnya usai sidang.

2. Putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurut Erna, ada beberapa hal dari putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

‘’Putusan hakim lebih mengerucut ke surat dakwaan dan tuntutan jaksa. Sedangkan, pledoi terdakwa dikesampingkan. Maka, akan kita kaji berdasarkan teori dan ketentuan yang ada, karena sudah menghadirkan ahli hukum dan pidana," jelasnya.

Kendati demikian, Erna menilai ada sisi positif dari putusan hakim terkait Mbak Ita masih mendapatkan hak politiknya.

3. Vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, pada putusan sidang, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menjatuhi hukuman kepada Mbak Ita 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan empat bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman tuntutan 6 tahun penjara.

Lalu, suami Mbak Ita, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat. Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider kurungan empat bulan apabila denda tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman tuntutan 8 tahun penjara.

Editorial Team