Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Tidak tinggal diam, Mbak Ita sebagai terdakwa langsung merespons kesaksian Wing dengan nada geram. Ia menyebut pernyataan Wing penuh kebohongan dan menyayangkan sikap Wing yang menurutnya hanya menyampaikan hal-hal kecil di persidangan.
“Pak Wing ini kok penuh kebohongan. Yang (proyek kegiatan) besar saja Saudara tidak pernah laporkan ke saya, contohnya soal event organizer (EO), kenapa saya keras?” tegas Mbak Ita.
Ia juga menampik mengenal Zulkifli atau memberi restu terkait proyek PL. Menurutnya, tuduhan Wing tidak berdasar dan mengada-ada.
“Saya kecewa karena Saudara tidak pernah melaporkan apa pun soal Zulkifli ke saya. Saya juga tidak kenal siapa Zulkifli itu,” tegasnya lagi.
Senada dengan istrinya, Alwin Basri pun membantah keras keterlibatannya dalam pengaturan proyek. Ia menolak disebut sebagai orang yang mengutus Martono, Kapendi, dan Zulkifli.
“Saya tidak pernah telepon atau memperkenalkan tiga orang tadi,” ujar Alwin.
Saat Wing menyebut arahan dari Alwin disampaikan melalui ajudan, Alwin langsung menepisnya.
“Saya tidak punya ajudan,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Dalam dakwaan Jaksa, nama Martono dan PT Deka Sari Perkasa mencuat sebagai pemberi suap kepada Alwin dan Mbak Ita. Jaksa menyebut Alwin meminta komitmen fee 10 persen dari proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp20 miliar di Dinas Pendidikan Semarang.
Fee tersebut disebut-sebut sudah diserahkan secara bertahap sebesar Rp1,75 miliar, dan dilakukan atas sepengetahuan serta persetujuan Mbak Ita.
Proyek tersebut diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto, disetujui oleh Mbak Ita, dan diteruskan ke Iswar Aminudin, kala itu menjabat Sekda sekaligus Ketua TAPD.
“Permintaan fee dikomunikasikan sejak proses pengondisian anggaran, pengaturan teknis, hingga penunjukan langsung penyedia,” ungkap Jaksa Rio Vernika Putra.