Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lokasi rumdin milik Polri di Jalan Erlangga Tengah yang dieksekusi Polda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Sembilan rumah dinas Polri yang dihuni warga sipil di Kota Semarang, Rabu (29/6/2022) dikosongkan. Lokasi kesembilan rumah tersebut terletak di Jalan Erlangga Tengah IV dan Jalan Erlangga Tengah II, Kota Semarang.

Proses pemindahan barang dilakukan para penghuni rumah setelah Polda Jawa Tengah dinyatakan menang gugatan atas perkara yang disidangkan di pengadilan.

1. Polda Jateng menang gugatan di tingkat MA

Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Imran saat menjelaskan pengosongan sembilan rumdin. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan, putusan pengadilan sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung terkait status kepemilikan bangunan rumah tersebut.

"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," ujar Imran dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (28/6/2022). 

2. Para penghuni bukan anggota polisi aktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di