ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam proses pengosongan, Polda Jateng melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah.
“Tidak ada kendala sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," jelasnya.
Polda Jateng juga berusaha memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan. Diakuinya rata-rata telah memiliki rumah pribadi.
"Kita siapkan truk dinas untuk bantu mengangkut barang dan sediakan tempat tinggal sementara. Tapi mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," terangnya.