Tiga calon rektor UNS mengambil nomor urut presentasi. (IDN Times/Larasati Rey)
Peraturan Menteri tersebut juga mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya: peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor. Juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.
Sedangkan selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pemilihan rektor, dikatakannya, merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.
"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," pungkasnya.
Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh 12 suara.
Dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.
Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan. Di antaranya, sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan.