Para ulama perempuan dari delegasi KUPI 2 berfoto bersama usai seminar bertajuk Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan di Ponpes Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ketika pelaksanaan KUPI 2 diselenggarakan di Ponpes Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara, seluruh peserta dan para ulama perempuan sepakat untuk mengharamkan praktik sunat perempuan.
Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Dr. Sarina Aini yang turut memberikan fatwa KUPI 2, mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.
"Semua pihak harus bertanggung jawab untuk mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib," ujarnya.
Setelah pembacaan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II yang disampaikan oleh beberapa representasi peserta, selanjutnya rekomendasi KUPI II dibacakan langsung oleh Roziqoh Sukardi, Manajer Program Fahmina Institute. Dalam pembacaannya, Ketua Fatayat Kabupaten Cirebon tersebut menyampaikan beberapa poin dalam dokumen rekomendasi.
Roziqoh menyampaikan bahwa eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Maka dari itu negara dan masyarakat sipil perlu menjadikan KUPI menjadi mitra kerja strategis dalam banyak hal.
“Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan bahwa negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten,” ungkap Roziqoh.