Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)
Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Ada dua pelaku yang saat ini diringkus aparat Ditreskrimum. Yaitu seorang komisaris PT MTB berinisial SIY (45) dan direktur PT MTB berinsial MH (45).
"Dua pelaku yang inisialnya SIY dan MH sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan itu sudah merekrut 200 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," katanya.
Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian ABK asal Tegal tersebut. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
Aparat kepolisian, menurutnya sudah menyita sejumlah barang bukti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya.
Iskandar menuturkan kedua pelaku dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Mereka melakukan tindak pidana karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian dan atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukumannya sekitar lima tahun penjara," tandasnya.