Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPRD Kab Banyumas - 3.jpg
Kegiatan sidang paripurna DPRD Kabupaten Banyumas. (Dok. DPRD Kabupaten Banyumas)

Intinya sih...

  • DPRD Banyumas minta evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024 terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi

  • Tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyumas mencapai Rp37 juta per bulan, klaim sebagai kompensasi atas fasilitas negara yang belum tersedia

  • Sejumlah fraksi di DPRD mendukung evaluasi perbup tersebut, sementara Bupati Banyumas siap membuka ruang evaluasi lewat mekanisme resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melayangkan surat kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono untuk mengevaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, terutama yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi.

1. DPRD ajukan evaluasi peraturan

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo. (Dok. DPRD Kabupaten Banyumas)

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan, langkah tersebut merupakan sikap resmi kelembagaan, bukan sekadar wacana.

“Setelah mencermati dinamika dan aspirasi masyarakat, kami pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi bersepakat secara kelembagaan untuk menyurati Bupati Banyumas,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Banyumas, Senin (22/9/2025).

Ia menyebutkan DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan peraturan bupati, sehingga seluruh proses evaluasi berada di tangan eksekutif. DPRD hanya menyampaikan aspirasi publik yang berkembang.

2. Klaim tunjangan bersifat kompensasi

Kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas menerima aspirasi masyarakat. (Dok. DPRD Kabupaten Banyumas)

Untuk diketahui, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Rinciannya sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp42.625.000/bulan (tunjangan perumahan)

  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000/bulan

  • Anggota DPRD: Rp23.650.000/bulan

  • Tunjangan transportasi: Rp14.500.000/bulan untuk pimpinan, Rp13.500.000/bulan untuk anggota DPRD.

Dalam sebulan, untuk anggota DPRD Kabupaten Banyumas bisa menerima Rp37.150.000 untuk kedua tunjangan itu.

Adapun, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD tidak diberikan apabila sudah mendapat kendaraan dinas jabatan.

Menurut Subagyo, tunjangan tersebut pada dasarnya adalah kompensasi atas fasilitas negara yang belum tersedia, seperti rumah dinas atau kendaraan dinas.

3. Dukungan fraksi dan sikap politik

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas mengikuti sidang paripurna. (Dok. DPRD Kabupaten Banyumas)

Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas mendukung penuh evaluasi perbup tersebut. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Agus Priyanggodo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Dengan segala keterbatasan kami, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Banyumas. Kami mempersilakan Pemkab melakukan evaluasi agar lebih sesuai dengan aspirasi rakyat,” ujar Agus dilansir Antara.

Senada, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Joko Pramono menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada bupati.

“Fraksi PKS selalu berusaha berpihak kepada kepentingan masyarakat. Silakan eksekutif mengkaji ulang Perbup sesuai koridor hukum,” akunya.

4. Evaluasi lewat jalur resmi

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebut jalan dialog lebih bagus dan tidak ada yang diuntungkan, Rabu (3/9/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengaku siap membuka ruang evaluasi soal tunjangan tersebut. Namun ia menekankan semua harus melalui mekanisme resmi.

“Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan, besaran tunjangan dalam perbup tersebut sebelumnya sudah melalui appraisal dan kajian hukum, sehingga secara regulasi sah. Meski begitu, pemerintah daerah siap bersikap transparan.

“Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan,” ucap Sadewo.

Editorial Team