Semarang, IDN TImes - Seorang terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami sedang memproses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mendapatkan keringanan hukuman pidana. Merry yang divonis hukuman mati atas keterlibatannya membawa heroin seberat 1,1 kilogram, sejak November 2021 kemarin menghuni sel Lapas Bulu Semarang.
"Posisi Mbak Merry sejak November kemarin ada di Lapas Bulu. Kalau di Cilacap menjalani hukuman sejak 2016-2021. Dan di Tangerang hukuman yang dijalani selama 15 tahun," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Aisya Humaida ketika dihubungi IDN Times, Kamis (22/9/2022).