Surakarta, IDN Times - Sebanyak 6.714 bidan di Jawa Tengah diketahui masih berstatus sebagai tenaga honorer. Bahkan dari mereka ada yang masih menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Miris! Gak Ada BPJS, Gaji Bidan Honorer di Jateng Rp100 Ribu Per Bulan

1. Ada ribuan bidan masih jadi tenaga honorer
Sekretaris Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah, Sri Pujiastuti mengatakan, total jumlah bidan mencapai 34.813 bidan, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dari jumlah itu, sebanyak 24.330 bidan bekerja di fasilitas kesehatan, baik yang swasta maupun milik pemerintah.
"Nah, di antara 24 ribu itu ada bidan yang statusnya kontrak atau honorer ada sejumlah 6.714 bidan. Dari jumlah tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota dengan variasi jumlah ada yang 400 ada yang 200 bidan per daerah," jelasnya saat jumpa pers Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VII di Hotel Best Western Solo Baru, di Kota Solo, Jumat (18/3/2022).
2. Gaji bidan ada yang Rp100 ribu per bulan
Adapun, gaji bidan yang masih berstatus honorer kebanyakan masih di bawah UMK yang ada. Sri menilai, jumlah itu dirasa tidak sepadan dengan tanggung jawab yang harus diemban oleh bidan selama bekerja di fasilitas kesehatan.
Ironisnya, mereka yang menerima gaji rendah tersebut umumnya bekerja di Puskesmas yang jauh dari keramaian (terpencil) atau perkotaan.
"Dari temen bidan yang honorer tadi, mohon maaf tidak ada gajinya yang sesuai dengan UMK atau di atas apalagi sangat minimal sekali. Mohon maaf ada yang Rp100 ribu, Rp200 ribu dengan tenaga profesi 24 jam mereka mempertaruhkan nyawa dan lain sebagainya. Tapi karena kami mendidik mereka untuk berjiwa pengabdian, mereka tetap ikhlas menjalankan," imbuhnya.
3. Bidan juga banyak yang tak masuk BPJS Kesehatan
Selain gaji, Sri juga menyoroti soal jaminan BPJS Kesehatan. Dari total bidan yang tergabung dengan IBI Jateng, baru 2.900 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menguapnya persoalan tersebut, membuat IBI Jateng bergotong royong mengusulkan adanya kenaikan tenaga honorer bidan menjadi ASN atau P3K dengan gaji sesuai UMK atau lebih.
Pihaknya juga telah mendata agar 6.714 bidan honorer tersebut kehidupannya terjamin dengan pendapatan yang layak.
4. Perjuangkan pengangkatan tenaga honorer bidan.
Di acara yang sama, anggota Komisi IX DPR RI, Edi Wuryanto mengatakan, jika saat ini Komisi IX sedang berjuang menaikkan status tenaga honorer menjadi ASN maupun P3K di masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya mengaku akan membahas masalah tenaga honorer bidan saat rapat dengan Menteri Kesehatan, Menteri PAN RB, dan Menteri Keuangan mendatang.
"Kami pada hari Selasa (22/3/2022) rapat dengan Menkes, Komisi IX bahkan membentuk Panja Nakes Honorer. Tagetnya, ya secepatnya mereka diangkat jadi ASN atau kalau tidak P3K," jelasnya.
Komisi IX juga menyoroti soal pemberi kerja di bidang kesehatan yang menggaji di bawah UMK. Pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bidan-bidan yang kerja di swasta digaji dibawah UMK, makanya kita tegas dan semua pemberi kerja harus memiliki struktur dan skala upah untuk nakes," pungkasnya.