Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Minta Pijat, Pengasuh Ponpes di Pati Cabuli Santriwati 10 Kali!
Konferensi Pers Polresta Pati kasus penangkapan pelaku pencabulan santriwati di Pati dengan tersangka AS. (YouTube Polresta Pati)
  • AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, ditangkap karena mencabuli santriwatinya dengan modus meminta pijat dan memanipulasi korban lewat doktrin ketaatan agama.
  • Aksi bejat dilakukan sejak 2020 hingga 2024 sebanyak 10 kali di kamar pelaku, terungkap setelah korban melapor ke ayahnya dan polisi mengamankan barang bukti pakaian korban.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara penyidikan melibatkan banyak saksi dari keluarga, yayasan, hingga Kemenag.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pati, IDN Times – Polresta Pati membeberkan modus licik yang digunakan AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, dalam melancarkan aksi pencabulan terhadap santriwatinya. Tersangka diduga menggunakan doktrin ketaatan agama untuk memanipulasi korban berinisial FA hingga berkali-kali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka menanamkan pemahaman kepada korban bahwa seorang murid harus menuruti seluruh perkataan guru demi keberkahan ilmu.

"Pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya," ujar Jaka saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Aksi bejat ini dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Modus yang digunakan adalah memanggil korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan untuk dipijat.

Saat berada di dalam kamar itulah, tersangka memaksa korban melepas pakaian dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu yang berbeda.

"Setelah diajak ke kamar dengan alasan minta dipijat, korban diminta melepas pakaian dan di situ terjadi tindakan pencabulan," tambah Kapolresta.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban FA memberanikan diri melapor kepada sang ayah, yang kemudian dilanjutkan dengan visum dan laporan kepolisian. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.

Sedangkan pelapor yang aktif saat ini baru satu orang. Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain.

Di antaranya, saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, kemudian saksi dari keluarga pelaku, saksi dari alumni santriwati, yaitu teman-teman korban.

Kemudian saksi wali murid santriwati dari ponpes terkait, saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim, saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati, serta saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, AS telah mendekam di tahanan Polresta Pati setelah sebelumnya sempat buron dan ditangkap tim gabungan di Wonogiri pada Kamis pagi.

Editorial Team