Moeldoko bersama rombongan tinjau PLTSA Putri Cempo. (IDN Times/Larasati Rey)
Moeldoko mengatakan belum lolosnya uji ISO PLTSA Putri Cempo lantaran terdapat persoalan yang dinilai sangat teknikal yakni belum adanya singkronisasi aturan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada insenerator atau pengolahan sampah dengan pembakaran.
"Ada persoalan yang verry technical, bagaimana mensinkronkan aturan KLHK yang lebih mengarah pada insenminator atau pembakaran, dimana pembakaran ini diuji asapnya," ujarnya usai melakukan peninjauan.
Moeldoko mengatakan, jika hal tersebut bertolak belakang dengan metode yang diimplementasikan di PLTSA Putri Cempo. Yang menggunakan metode gasifikasi, di mana sampah nantinya diseleksi dan kemudian dihancurkan dan ditampung dalam wadah untuk menghasilkan pembusukan. Dari pembusukan ini muncullah gas yang kemudian diolah menjadi listrik.
"Sehingga tidak ada emisi yang dihasilkan dari pembakaran. Inilah yang akan disinkronkan oleh KSP. Karena tidak connect dalam kebijakannya, ini harus ada solusi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan persoalan kedua yakni untuk menyempurnakan PLTSA Putri Cempo ini memerlukan lahan 2 ha. Namun saat ini yang sudah terpenuhi seluas 1,5 ha.
"Sebenarnya lahannya sudah ada, tinggal nanti bagaimana proses memindahkan sampahnya. Tapi ini juga perlu akses in out kendaraan agar lebih tertib dan aman. Makanya perlu ada pelebaran," jelasnya.