Surakarta, IDN Times - Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) secara tegas menolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan berdampak pada kekhawatiran seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan. Termasuk para pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT).
RUU Kesehatan dikhawatirkan secara langsung menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama, mendiskriminasi para pekerja yang didominasi oleh pekerja perempuan.