Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Pintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau

  • Insentif PPN berfungsi sebagai stimulus ekonomi musiman yang tepat sasaran

  • PMK Nomor 4 Tahun 2026 memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal dapat dirancang secara humanis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti jutaan masyarakat Indonesia. Bukan hanya karena tradisi pulang kampung, mudik Lebaran tak sekadar rutinitas kembali ke kampung halaman ia adalah momentum kolosal di mana dimensi sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia berdenyut dalam satu waktu. Namun, di balik semangat itu, persoalan klasik kerap muncul: biaya perjalanan yang melonjak, terutama tiket pesawat.

Setiap tahun pula, masyarakat kerap berbenturan dengan "tembok" biaya transportasi yang melambung. Dalam konteks inilah, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai oase kebijakan yang sangat relevan dan berpihak pada kepentingan publik.

1. Harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau

Kondisi Bandara Adi Soemarmo, Solo yang sedang mengalami penurunan penumpang (IDNTimes/Larasati Rey)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 patut dibaca sebagai langkah afirmatif yang relevan dan berpihak pada kebutuhan publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Secara sederhana, kebijakan ini membuat harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau karena komponen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang. Dampaknya langsung terasa oleh masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan transportasi udara sebagai satu-satunya pilihan realistis untuk mudik lintas pulau.

Langkah ini menunjukkan kehadiran negara pada momen krusial. Mudik bukanlah konsumsi mewah, melainkan kebutuhan sosial yang menyentuh jutaan keluarga. Ketika harga tiket melonjak, bukan hanya rencana pulang kampung yang terancam, tetapi juga makna Lebaran itu sendiri. Dengan menanggung PPN, pemerintah mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa momentum Idulfitri tetap dapat dirayakan secara inklusif, tanpa menjadi beban ekonomi tambahan bagi masyarakat.

2. Insentif PPN ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi musiman yang tepat sasaran

ilustrasi mudik (pexels.com/Adrian Agawin)

Dari sudut pandang daya beli, kebijakan ini memiliki nilai strategis. Setiap pengurangan biaya perjalanan berarti ruang konsumsi yang lebih besar di sektor lain. Uang yang sebelumnya habis untuk pajak tiket dapat dialihkan untuk belanja kebutuhan Lebaran, oleh-oleh, kuliner lokal, hingga jasa transportasi di daerah tujuan. Efek berantai ini penting, terutama bagi perekonomian daerah yang sangat bergantung pada arus mudik tahunan.

Lebih jauh, insentif PPN ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi musiman yang tepat sasaran. Mobilitas masyarakat meningkat, tingkat keterisian pesawat terjaga, dan roda ekonomi di sektor pariwisata, perhotelan, serta UMKM lokal ikut bergerak. Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga menjaga denyut ekonomi nasional agar tetap hidup selama periode libur panjang.

Yang menarik, kebijakan ini dirancang dengan pendekatan yang disiplin dan akuntabel. Insentif hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi dan penerbangan dalam negeri, dengan periode pembelian dan penerbangan yang jelas. Maskapai tetap diwajibkan melakukan pelaporan pajak secara tertib, membuat faktur pajak, serta menyampaikan daftar rincian transaksi kepada otoritas pajak. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat tidak harus mengorbankan tata kelola fiskal.

3. PMK Nomor 4 Tahun 2026 memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal dapat dirancang secara humanis

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi dan optimisme fiskal(https://www.freepik.com/free-photo/digital-increasing-bar-graph-with-businessman-hand-overlay_13312397.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=469933c9-44ea-4a3e-8543-158440a31f06&query=growth)

Pendekatan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa kebijakan fiskal negara mampu bersifat adaptif dan responsif. PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat Lebaran 2026 adalah contoh kebijakan yang manfaatnya langsung terasa, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan sehari-hari warga.

Lebih dari sekadar insentif pajak, kebijakan ini mencerminkan cara pandang pemerintah terhadap peran negara dalam kehidupan masyarakat. Negara tidak hadir sebagai penonton pasar, melainkan sebagai penyeimbang ketika mekanisme pasar berpotensi membebani publik. Dalam hal ini, pajak tidak diposisikan semata-mata sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat kebijakan untuk melindungi daya beli dan menjaga stabilitas sosial.

Pada akhirnya, mudik yang lebih terjangkau bukan hanya soal harga tiket yang turun tetapi tentang rasa keadilan dan keberpihakan. Ketika masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan, kepercayaan terhadap negara tumbuh secara alami. PMK Nomor 4 Tahun 2026 memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal dapat dirancang secara humanis, terukur, dan tetap bertanggung jawab.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan ekonomi, kebijakan seperti inilah yang layak diapresiasi. Negara hadir, bukan hanya melalui wacana, tetapi melalui keputusan konkret yang membuat perjalanan pulang menjadi lebih ringan dan ekonomi nasional tetap bergerak.

Editorial Team