Muhammadiyah Jateng Perketat Seleksi Pengelola SPPG MBG, Ini Alasannya

Muhammadiyah Jawa Tengah memperketat seleksi pengelola SPPG MBG dengan menekankan profesionalisme, kepatuhan SOP, kejujuran, dan tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran prosedur serta penyimpangan anggaran.
Muhammadiyah mengelola 108 SPPG di Jateng dan melakukan koordinasi serta evaluasi; dua unit di Grobogan dan Jepara sempat disuspensi terkait IPAL, lalu kembali beroperasi setelah perbaikan.
Unimus menegaskan integritas, keamanan pangan, dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan SPPG. Unitnya melayani 2.440 penerima manfaat dengan 11 SOP dari penerimaan hingga distribusi makanan.
Semarang, IDN Times - Muhammadiyah memperketat seleksi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan profesional. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kejujuran, dan tanggung jawab pengelola menjadi perhatian utama organisasi keagamaan tersebut.
1. Cegah potensi penyimpangan anggaran

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Jayusman Arief. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Langkah ini dilakukan untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan program, mulai dari ketidakpatuhan terhadap prosedur hingga potensi penyimpangan anggaran.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Jayusman Arief mengatakan, pengelolaan SPPG tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga membutuhkan integritas dan profesionalisme.
Maka itu, lanjut dia, Muhammadiyah menerapkan seleksi terhadap pihak yang ingin mengelola SPPG. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan pemerintah sekaligus tanggung jawab pengelola terhadap organisasi.
“Jujur saja, kalau tidak profesional tidak akan bisa menjalankan SOP,” ungkapnya pada acara Pelatihan Ideologi Kepemimpinan Regional II LHKP Muhammadiyah Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (10/10/2026).
2. Tak semata didorong peluang peroleh keuntungan

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Ideologi Kepemimpinan Regional II dengan mengusung tema ‘’Pengelolaan MBG yang Berkemajuan dan Berkeadilan’’ di Semarang, Sabtu (10/10/2026). . (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Pada acara yang mengusung tema ‘’Pengelolaan MBG yang Berkemajuan dan Berkeadilan’’ itu, Jayusman juga menegaskan, keputusan mengelola SPPG tidak semata-mata didorong peluang memperoleh keuntungan dari program MBG. Ada tanggung jawab moral karena operasional unit tersebut turut membawa nama Muhammadiyah.
Dalam hal itu, organisasi juga melakukan koordinasi dan evaluasi melalui struktur kewilayahan dan daerah. Jika pengelola tidak memenuhi ketentuan, Muhammadiyah dapat memberikan ultimatum hingga meminta pengelola melepaskan status kelembagaannya.
“Kalau itu tidak (dipenuhi), berarti harus dilepaskan atas nama lembaga,” ujar Jayusman.
Untuk diketahui, saat ini Muhammadiyah mengelola 108 SPPG di Jawa Tengah. Sepanjang beroperasional, dua SPPG yang berada di Grobogan dan Jepara sempat disuspensi karena persoalan pemenuhan SOP, terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kini kedua SPPG tersebut telah melakukan perbaikan dan kembali beroperasi.
“Setelah dilakukan perbaikan, status suspensi kedua unit tersebut dicabut,’’ ungkapnya.
3. Pentingnya integritas kelola SPPG

Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey) Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Prof. Masrukhi menegaskan, pentingnya integritas pengelola SPPG untuk melayani program MBG. Menurutnya sebagai pengelola SPPG, tata kelola menjadi kunci agar manfaat program MBG tidak terganggu oleh persoalan keamanan pangan maupun penyimpangan anggaran.
‘’Saya mengingatkan kepada penanggung jawab SPPG Unimus agar menjaga keamanan pangan dan mencegah terjadinya kasus keracunan. Selain itu, juga menekankan agar pengelola tidak melakukan korupsi, termasuk mengambil sebagian kecil dari anggaran setiap porsi makanan,’’ katanya.
Untuk diketahui, Unimus sendiri telah mengelola SPPG sejak Desember 2025. Unit tersebut melayani 2.440 penerima manfaat dari 16 lembaga pendidikan dan enam posyandu, dengan dukungan 47 orang sumber daya manusia (SDM).
Masrukhi memberikan ilustrasi, penyimpangan sebesar Rp1.000 per porsi mungkin tidak langsung terlihat dari makanan yang disajikan. Namun, jika dilakukan secara terus-menerus dengan jumlah penerima manfaat yang besar, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi kalau satu porsi itu seribu (rupiah), potensinya tinggi sekali. Ini yang saya wanti-wantikan kepada SPPG di universitas dan juga teman-teman di Muhammadiyah,” katanya.
4. Ada 11 SOP dalam pengelolaan SPPG Unimus

Ilustrasi siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang. (IDN Time/bt) Maka itu, ia menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran kepada seluruh staf SPPG. Pengelola harus menyajikan makanan sesuai standar dan tidak mengurangi kualitas maupun anggaran yang seharusnya digunakan untuk penerima manfaat.
Untuk menjaga operasional, Masrukhi menyebut SPPG Unimus memiliki 11 SOP yang harus dipatuhi, mulai dari proses penerimaan hingga pendistribusian makanan. Ia menilai penerapan prosedur tersebut penting karena pengelolaan makanan dalam jumlah besar memiliki tantangan berbeda dibandingkan penyediaan makanan dalam skala terbatas.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, ia juga mengusulkan lima aspek yang perlu diperkuat untuk menyempurnakan pengelolaan MBG, yakni keamanan pangan dan higiene sanitasi, profesionalisme SDM dan SOP, penjaminan mutu gizi dan menu sesuai standar, penguatan rantai pasok dan distribusi, serta pengawasan digital, audit, dan evaluasi berkelanjutan.
Menurut Masrukhi, pembenahan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem program dan nilai-nilai yang dianut pengelola.





















