Semarang, IDN Times - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang naik antara 10--20 persen. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan penyesuaian tersebut karena pembangunan kota membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Mulai 2022, Tarif PBB Kota Semarang Naik Sampai 20 Persen, Sesuai NJOP

1. Tarif PBB menyesuaikan kenaikan NJOP
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kenaikan tarif PPB tersebut menyesuaikan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), yakni 10–20 persen. Adapun, tahun 2022, pihaknya menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp 575 miliar, sedangkan target pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp2,2 triliun.
‘’Kenaikan ini karena sektor pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang. Apalagi, Pemkot Semarang selama tiga tahun terakhir tidak menaikan tarif PBB. Padahal pembangunan kota kan butuh anggaran yang cukup besar,’’ katanya dalam rekaman resmi, Rabu (2/3/2022).
2. Penagihan tunggakan pajak dibantu Kejari Semarang
Selain menaikkan tarif PBB, Pemkot Semarang juga melakukan optimalisasi kepada wajib pajak yang masih menunggak. Pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan tersebut.
‘’Tahun 2021 lalu, kejaksaan bisa membantu menagih tunggakan pajak sebesar Rp82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama,’’ tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.
Disamping menagih tunggakan ke wajib pajak, Pemkot Semarang akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp250 juta. Kemudian, juga akan diberlakukan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20 persen.
3. Gratiskan IMB di Kota Lama
Hendi mencontohkan, Hotel Siranda yang mangkrak akan dikenai tarif pajak progresif. Dengan demikian, harapannya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Semarang.
"Saya harap aset ini dimaksimalkan, sehingga bisa menjadi lapangan kerja. Sehingga, ada aktivitas ekonomi dan kotanya bisa tumbuh melebihi kota-kota yang lain,’’ ujarnya.
Sementara untuk Kota Lama, Pemkot Semarang memberlakukan kebijakan menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dan insentif PBB 50 persen. Namun, untuk gedung yang mangkrak dan belum direstorasi akan bebas dari insentif tersebut.
"Jadi, mereka harus bayar penuh PBB-nya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak," tandasnya.