Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siradj saat ditemui di Mapolda Jatim. IDN Times/Fitria Madia

Semarang, IDN Times - Guna mewaspadai penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia belakangan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk menunda kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU). Acara tersebut rencananya akan digelar di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah, pada 18-19 Maret 2020.

1. PBNU mengeluarkan surat resmi penundaan acara

Dok. PBNU

Melansir dari laman nu.or.id , keputusan penundaan kegiatan akbar setelah muktamar itu dilakukan PBNU melalui Surat Nomor 3944/C.I.34/03/2020 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2020 atau bertepatan dengan 16 Rajab 1441.

Adapun, surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum KH Said Aqil Siroj serta Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini. 

2. Penundaan untuk membantu pemerintah mengantisipasi meluasnya virus corona

Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020) (ANTARA FOTO/Oky)

Surat ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Panitia Munas dan Konbes NU 2020, serta Pondok Pesantren Al-Anwar di Rembang, Jawa Tengah.

"Sehubungan dengan adanya wabah virus corona (COVID-19), maka sebagai bagian upaya kita untuk membangun kewaspadaan dan membantu pemerintah dalam mencegah meluasnya penularan virus tersebut, dengan ini disampaikan bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2020 yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 18-19 Maret 2020 ditunda," demikian bunyi surat tersebut.   

Sekretaris Jenderal PBNU, H Helmy Faishal Zaini menyatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa memperkirakan sampai kapan penundaan kegiatan tersebut. 

"Langkah ini diambil bukan karena kepanikan atau kecemasan, tetapi semata-mata untuk kemaslahatan bersama," katanya, Rabu (11/3).

3. Keputusan berpijak pada kaidah fikih

Pexels.com/Pok Rie

Upaya PBNU tersebut, lanjut Helmy, berpijak pada kaidah fikih yakni dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan kebaikan).    

"Ini demi kemaslahatan umum, sebab munas dan konbes melibatkan ratusan peserta dan ribuan penggembira. Semoga Allah melindungi kita semua dari segala penyakit lahir dan batin. Amin," pungkasnya. 

Editorial Team