Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Muncul Maladministrasi Dalam Distribusi Minyakita di Jateng: Kebanyakan Dijual Di Atas HET

Wali Kota Surabaya saat sidak Minyakita dan Beras di Surabaya, Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mencium pendistribusian minyak goreng bermerek Minyakita di 35 kabupaten/kota berpotensi terjadi maladministrasi. Pasalnya, unsur pelanggaran makin menguat dengan ditemukannya kelangkaan persediaan Minyakita di hampir sebagian besar pasar tradisional, khususnya di Kota Semarang. 

"Berpotensi terjadi maladministrasi, karena pedagang, pengecer maupun masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu siang (19/2/2023). 

1. Rata-rata Minyakita dijual di atas HET

Petugas Satgas Pangan Polda Jateng juga bergerak mengecek ketersediaan Minyakita di salah satu lapak pedagang Pasar Johar Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengatakan, semestinya stok produk Minyakita harus disalurkan oleh distributor kepada pedagang pengecer secepatnya. Namun, ketika menerima barangnya, para pedagang maupun pengecer tidak boleh dibebani biaya lain supaya bisa menjual sesuai HET. 

Menurutnya, fakta di masing-masing pasar yang ia pantau di beberapa pasar-pasar tradisional di Kota Semarang justru berbeda.

Hasilnya, di Pasar Karangayu maupun Pasar Peterongan tetap terjadi kelangkaan. 

"(Kelangkaan) masih di wilayah Semarang. Pasar Peterongan, Karangayu. Jika ada barang, harga jual kebanyakan di atas HET (Harga Eceran Tetap)," ungkapnya. 

2. Jalur distribusi Minyakita tidak lancar

Ilustrasi Pasar. IDN Times/Besse Fadhilah

Farida berkata, kelangkaan Minyakita dipicu adanya jalur distribusi dari hulu ke hilir yang tidak lancar. Akibatnya para pedagang mau tidak mau harus berupaya keras supaya memperoleh pasokan Minyakita. 

"Jalur distribusi tidak lancar. Pedagang harus melakukan extra effort supaya dapat barang Minyakita," katanya. 

3. Ombudsman desak Disperindag maksimalkan penegakan hukum

Irwasda Polda Jateng saat membahas potensi maladminiatrasi dengan Ombudsman. Dok Humas ombudsman Jateng

Agar bisa memperlancar pendistribusian Minyakita, Farida mendesak Disperindag Jateng dan masing-masing kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Ini menurutnya perlu dikerjakan lantaran para aparat penegak hukum telah mendapatkan bukti indikasi tindak pidana terkait distribusi minyak goreng tersebut.

"Proses penegakan hukum harus dioptimalkan. Dan kewajiban pengawasan jalur distribusi ada di dinas. Pekerjaan rumah kita memang di pengawasan yang terintegrasi supaya efektif," tegasnya. 

4. Ombudsman Jateng minta tindakan tegas polisi

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo dan pengelola Pasar Weleri Kendal mengecek barang di gudang Toko TJ. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Di samping itu, Farida meminta polisi, khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng agar menindak tegas para penimbun Minyakita maupun pedagang pasar yang sengaja menyimpan Minyakita di gudang. 

Baginya, tindakan Polda Jateng yang hanya menegur pemilik Toko TJ di Pasar Weleri Kendal yang ketahuan menyimpan 17,5 ton Minyakita, kurang tegas.

"Tindakan tegas dan nyata itu harus. Kemarin sudah ada proses di Krimsus. Krimsus tentu memiliki SOP untuk mengoptimalkan pengawasan. Pengawasan yang efektif dari pihak berwenang diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir potensi maladministrasi. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pihak dinas perdagangan. Catatan mendasar, penegakan hukum pidana dengan ultimum remidium. Jika bisa dicegah, kita perbaiki jalur distribusinya," ujar Farida. 

5. Penimbun Minyakita bisa dipidana UU Perdagangan

medium.com

Saat ini, ia mendorong Polda Jateng dan Disperindag untuk menggunakan UU Perdagangan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para penimbun Minyakita.

Ia berkata aturan yang tegas secara gamblang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Ia menyebutkan pada Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tegas diungkapkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. 

"Ketentuan terhadap tindak pidana penimbunan sudah diatur dalam UU Perdagangan," tukas Farida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us