Muncul Nama Wakil Wali Kota hingga 16 Camat Semarang di Sidang Mbak Ita, Siapa Saja Mereka?

Semarang, IDN Times – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, membuka tabir panjang aliran dana dan keterlibatan banyak pihak. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra, membacakan dakwaan yang menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp8,7 miliar.
Uang tersebut, menurut jaksa, diterima Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sepanjang 2022 hingga 20
1. Uang suap Rp2 miliar untuk pelantikan wali kota

Dakwaan pertama mengungkap suap yang mengalir dari Martono, Direktur PT Chimader 777, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pada Desember 2022, Martono disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee atas janji proyek.
Uang itu disebut digunakan untuk persiapan pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. Tak cukup satu kali, permintaan kedua senilai Rp1 miliar kembali dilayangkan dan diserahkan pada Januari 2023.
Jaksa mengungkap, sebagai kompensasi, Alwin mengarahkan agar Martono diberikan proyek senilai di atas Rp2 miliar. Bahkan, menurut dakwaan, proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi dalam APBD Perubahan 2023 senilai Rp20 miliar juga dialirkan kepada Rachmat dengan komitmen fee sebesar Rp1,75 miliar.
2. Potongan insentif ASN sebagai iuran kebersamaan

Di dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin diduga memotong insentif dan tunjangan tambahan ASN Pemkot Semarang lewat skema yang disebut "iuran kebersamaan". Total pemotongan mencapai Rp3 miliar, dengan rincian Mbak Ita menerima Rp1,8 miliar dan Alwin menerima Rp1,2 miliar.
Dana itu digunakan untuk membiayai acara seperti Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita sebesar Rp222 juta, dan konser di Simpang Lima yang menghabiskan Rp161 juta.
Pada dakwaan ketiga, pasangan suami istri itu dituduh menerima gratifikasi senilai Rp2,24 miliar, yang bersumber dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang. Jaksa menyebut, uang itu berasal dari para kontraktor yang diberikan proyek melalui intervensi Alwin, dengan Martono juga kebagian Rp245 juta.
3. Daftar nama yang disebut dalam persidangan

Beberapa nama pejabat Pemkot Semarang turut disebut dalam dakwaan itu di antaranya:
- Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, disebut aktif dalam skema "iuran kebersamaan" dan siap menjadi saksi.
- Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang kini Sekretaris Dinas Damkar Semarang, juga disebut ikut dalam proyek penunjukan langsung.
- Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat dan eks Camat Pedurungan, disebut siap membuka fakta persidangan.
- Seluruh camat dari 16 kecamatan di Semarang juga dinyatakan siap memberikan kesaksian jika diperlukan.
- Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, juga muncul. Saat kasus terjadi, Iswar menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut ikut dalam proses anggaran pengadaan meja dan kursi tahun 2023.