Semarang, IDN Times – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, membuka tabir panjang aliran dana dan keterlibatan banyak pihak. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra, membacakan dakwaan yang menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp8,7 miliar.
Uang tersebut, menurut jaksa, diterima Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sepanjang 2022 hingga 20