Banyumas, IDN Times - Sengketa pemanfaatan lahan di kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto membuka babak baru persoalan tata kelola aset daerah. Jaka Budi Santoro (60), pelaku UMKM yang telah menjalankan usaha di kawasan tersebut, menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp3 miliar.
Gugatan ini dilayangkan setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas menerbitkan surat penghentian sewa lahan yang mewajibkan Jaka mengosongkan lokasi, membongkar bangunan, dan mengembalikan lahan ke kondisi semula.
Surat bernomor tertanggal 2 Januari 2026 itu memberi tenggat hingga 20 Januari 2026. Bagi Jaka, keputusan tersebut datang mendadak dan berdampak besar terhadap kelangsungan usahanya. Padahal, ia mengklaim telah menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi yang ditandatangani pada 22 November 2024, dengan luas lahan 397,5 meter persegi dan nilai sewa Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.
