Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Menara teratai di Purwokerto, kini penyewa lahan yang membuka usaha UMKM menggugat pihak pengelola karena diakui melanggar perjanjian sewa, Minggu (11/1/2026).(IDM Times/Foto: Tangkapan layar/

Intinya sih...

  • Tuduhan pemutusan sepihak dan kerugian berlapis, Kuasa hukum Jaka, Djoko Susanto, SH, menilai Kuasa hukum sebut ada penyalahgunaan wewenang.

  • Pihak Jaka membuka opsi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung dan KPK.

  • Laporan tersebut menyoroti praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Sengketa pemanfaatan lahan di kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto membuka babak baru persoalan tata kelola aset daerah. Jaka Budi Santoro (60), pelaku UMKM yang telah menjalankan usaha di kawasan tersebut, menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp3 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas menerbitkan surat penghentian sewa lahan yang mewajibkan Jaka mengosongkan lokasi, membongkar bangunan, dan mengembalikan lahan ke kondisi semula.

Surat bernomor tertanggal 2 Januari 2026 itu memberi tenggat hingga 20 Januari 2026. Bagi Jaka, keputusan tersebut datang mendadak dan berdampak besar terhadap kelangsungan usahanya. Padahal, ia mengklaim telah menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi yang ditandatangani pada 22 November 2024, dengan luas lahan 397,5 meter persegi dan nilai sewa Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.

1. Tuduhan pemutusan sepihak dan kerugian berlapis

Kuasa hukum pengusaha UMKM di area menara teratai saat tunjukan surat kuasa, Minggu (11/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kuasa hukum Jaka, Djoko Susanto, SH, menilai pemutusan sewa itu dilakukan secara sepihak dan mencerminkan kelalaian administratif pengelola aset daerah. Menurutnya, jika sejak awal lahan tersebut bermasalah secara tata ruang atau perizinan, maka perjanjian sewa seharusnya tidak pernah diterbitkan.

"Jika kini dinyatakan bermasalah, seharusnya perjanjiannya batal demi hukum sejak awal. Fakta bahwa kontrak ditandatangani menunjukkan adanya kelalaian administratif,"ujar Djoko, Minggu (11/1/2026).

Ia menyebut kliennya menanggung kerugian material, mulai dari biaya pembangunan kios hingga potensi keuntungan usaha yang sudah berjalan. Sementara kerugian immaterial mencakup rusaknya reputasi usaha dan tekanan psikologis akibat usaha yang telah dikenal publik harus ditutup paksa.

Djoko bahkan menyebut penyewaan ini menyerupai "penjebakan administratif", karena penyewa diposisikan menanggung risiko perizinan atas lahan milik pemerintah daerah.

2. Kuasa hukum sebut ada penyalahgunaan wewenang

Jaka Budi Santoro (60 tahun, baju hitam), pelaku UMKM yang telah menjalankan usaha di kawasan menara teratai, Minggu (11/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Tak berhenti di gugatan perdata, pihak Jaka juga membuka opsi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut rencananya akan menyoroti praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi tata ruang dan perizinan.

Langkah ini menempatkan sengketa Menara Teratai tidak hanya konflik kontrak, tetapi juga isu tata kelola aset publik yang berpotensi menyeret pejabat daerah.

3. BLUD sebut hanya sewa lahan, ijin bangunan tidak termasuk

Bangunan yang digunakan usaha oleh Jaka yang dianggap jadi penyebab dibekukannya ijin usaha di sekitar menara teratai, Purwokerto, Minggu (11/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Disisi lain, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, membantah tudingan pemutusan sepihak. Ia menegaskan keputusan tidak memperpanjang sewa merupakan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas setelah adanya evaluasi.

Menurut Yanuar, sejak awal BLUD hanya menyewakan lahan, sementara pembangunan bangunan dan pengurusan izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Dalam perjalanan kontrak, Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga kontrak tidak direkomendasikan untuk diperpanjang.

"BLUD hanya menyewakan lahan. Bangunan dan perizinan itu tanggung jawab Pak Jaka. Izin yang diajukan ternyata tidak keluar,"kata Yanuar.

Ia juga menjelaskan bahwa Jaka sempat mengajukan sewa lahan parkir, namun ditolak karena mengganggu daya tampung kendaraan, sebelum akhirnya diarahkan ke lahan UMKM.

Editorial Team