Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nah Lho! Direskrimum Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Kasus PPDS

Suasana RSUP dr Kariadi Semarang saat jam aktivitas siang hari. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menyatakan telah menyimpan nama calon tersangka kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL. 

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan walaupun penyidik sedang mempertajam pendalaman proses penyidikan, akan tetapi nama calon tersangka sudah ia pegang. 

"Calon pelaku sedang dalam pendalaman. Siapapun yang berperan, akan kita Gakkum jika penuhi alat bukti," ungkap Dwi, Selasa (29/10/2024). 

Namun, ia enggan membeberkan ada berapa nama calon pelaku yang berpotensi ditetapkan tersangka untuk kasus PPDS. 

Ia mengatakan, belum ditetapkannya seorang pun tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.

"Belum ada tersangka. Masih pendalaman kasusnya," ujarnya. 

Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Aditya Kandau Warendra saat dikonfirmasi IDN Times secara terpisah menyampaikan untuk perkembangan kasus PPDS, pihaknya saat ini sedang menunggu kajian teknis terakhir untuk membuka kembali praktek mahasiswa PPDS prodi anestesi. 

"Tapi kita belum bisa menyampaikan kapan prodi PPDS anestesi akan kembali dibuka. Tentu kalau melihat perkembangan yang ada saat ini, praktek PPDS anestesi bisa kembali berjalan dalam waktu dekat ini," ujar Adit. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengemukakan bahwa kasus kematian dokter ARL mengatakan sudah melakukan gelar perkara secara internal bersama para ahli. 

Oleh karena masih perlu pendalaman, Polda Jateng tak bisa menetapkan tersangka pada kasus kematian ARL ini.

"Ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang dijalani penyidik dalam rangka tetapkan tersangka. Dan sampai saat ini masih ada upaya pendalaman hasil gelar perkara. Penyidik harus hati-hati sekali dalam menetapkan tersangka. Asas praduka tak bersalah harus penuhi prosedur," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us