Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Surakarta, IDN Times - Tidak adanya larangan mudik dari pemerintah pusat membuat sejumlah daerah asal perantau kelabakan. Terlebih ditengah pandemi virus corona (COVID-19).

Untuk memutus penyebaran virus corona yang dibawa oleh para pemudik dari zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bagi mereka. Apa saja itu, simak berikut ini.

1. Pemudik dengan transportasi umum

Dok. Humas Pemkot Solo

Para pemudik yang tiba di Solo, Jawa Tengah dengan mengunakan transportasi angkutan umum, seperti bus, kereta, maupun pesawat akan disediakan bus penjemput karantina yang telah disiapkan khusus oleh Pemkot Solo.

Bus tersebut bakal mengantarkan para pemudik ke Posko COVID-19 yang berlokasi di Balaikota Solo. Mereka akan dilakukan screening oleh petugas kesehatan. Dari screening tersebut, petugas akan memutuskan apakah pemudik menjalani karantina di tiga lokasi yang telah disiapakan oleh Pemkot, atau melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari kedepan.

Pemkot Solo sendiri telah menyiapkan tiga lokasi karantina bagi mereka. Yakni di gedung Graha Wisata Niaga, Ndalem Priyosuhartan dan Ndalem Joyokusuman.

2. Pemudik dengan kendaraan pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di