Pelaku promosi judol di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
Perang melawan judi online di Asia Tenggara menghadapi situasi yang serupa. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam memberlakukan larangan tegas dengan sanksi pidana terhadap kegiatan judi online seperti di Indonesia. Sementara di Filipina dan Laos memilih untuk mengatur dan melegalkan perjudian untuk operator tertentu. Lebih dari itu, Singapura bahkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau aktivitas daring dari judi online.
Indonesia sendiri menempati posisi tegas dalam melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yakni dengan menerapkan ancaman pidana yang berat bahkan hingga 10 tahun penjara.
Keseriusan pemberantasan perjudian tersebut setidaknya terlihat beberapa waktu terakhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut tiga di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid juga langsung memecat 10 pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan pelindungan situs judi online yang diungkap Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah bagian dari 18 orang yang diduga berkomplot mengamankan 1.000 web judi daring dari penutupan kementerian.
Di daerah-daerah polisi juga gencar menindak praktik-praktik judi online, Di Jateng Satgas Judi Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan polres jajaran dari awal tahun hingga Agustus 2024 telah menangkap total 75 tersangka dari 48 kasus judi online para tersangka yang ditangkap perannya bervariasi. Di antaranya agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse seperti selebgram.
Polda Lampung selama 2024 juga telah mengungkap sebanyak 111 kasus perjudian terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional, dengan total membekuk 240 tersangka. Termasuk menyita aset senilai Rp8,9 juta serta mengamankan nilai transaksi puluhan milyar rupiah, hingga merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online ke pemerintah pusat."ini menjadi komitmen kami, untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Dalam hal penanganan judi online Kejati Sumatera Utara juga telah menangani 91 kasus judi online. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, sepanjang 2024 pihaknya menangani 91 kasus judi online.“16 perkara sudah berkekuatan hukum tetap inkracht,” kata Yos dalam keterangannya.
Selain itu Polda Sumatra Utara mengajukan pemblokiran terhadap 231 laman judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia."Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11/2024).
Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dikerahkan untuk melaksanakan pemantauan di media sosial (medsos) dan website yang diperkirakan terindikasi judi online atau judol.Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemantauan itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya.
Propam Polda Sulsel juga menindak anggota kepolisian yang kedapatan memiliki aplikasi judol di HP mereka. Kapolda Sulsel mengatakan sudah melakukan razia situs judi online di handphone seluruh personel. Ditemukan ada dua anggota kedapatan memiliki aplikasi situs judi online di handphonenya dan menjalani pemeriksaan kode etik.
"Di internal kita sudah periksa handphonenya, para anggota yang dilakukan secara mendadak dan ditemukan ada dua anggota (miliki aplikasi situs judi online)," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Mantan Kapolda Sulut ini mengaku, sebelum menertibkan praktik judi online do masyarakat pihaknya terlebih dahulu akan melakukan razia handphone seluruh anggotanya. "Saya berlaku sama, kalau kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu," tegasnya.