Semarang, IDN Times - Syekh Puji alias Puji Cahyo Widianto bisa dijerat hukuman ganda lantaran kedapatan telah melakukan pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun. Sebab, seorang pelaku pernikahan dibawah umur telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Humas Yayasan Setara Semarang, Bintang Al Huda saat dikontak IDN Times, Jumat (3/4). Menurutnya apa yang dilakukan Syekh Puji kali ini sangat disayangkan.
Karena pernikahan dibawah umur yang dilakukan Syekh Puji tak cuma terjadi sekali ini saja.
"Ini sudah kedua kalinya dia nikah dengan anak dibawah umur. Dulu dia lolos hukuman waktu menikah dengan anak perempuan masih berusia belasan tahun. Dan sekarang diulanginya lagi. Jelas kita sangat mengutuk perbuatannya," kata Bintang.