Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250804_114117.jpg
Pengacara OC Kaligis bersama pakar ahli mendatangi Kejati Jateng untuk menangani proses penyidikan pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Klien tidak merugikan negara

  • OC Kaligis klaim kliennya tidak rugikan negara, perbaiki kerusakan Plaza Klaten dengan dana pribadi dan sewa lahan selama 20 tahun.

  • Tim ahli: Penyidikan BPK tidak bisa diarahkan ke pidana

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pengacara kondang OC Kaligis masih berupaya maksimal mendampingi proses hukum yang menjerat direktur utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) bernama Ferry Sanjaya. 

Pihaknya menyoroti tindakan Kejati Jateng yang memutuskan menjatuhkan pidana kepada kliennya karena tahapannya sudah menjurus pada aksi kriminalisasi. 

"Sudah 40 hari klien saya ditahan di Lapas Kedungpane. Kejadian sebenarnya kan awalnya ada aset Pemkab Klaten yang mangkrak. Terus diperbaiki, selanjutnya disewakan kepada klien kami. Nah, kalau penyewanya dikriminalisasi ya investor pasti pada lari semua," kata OC Kaligis saat mendatangi kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (4/8/2025). 


1. Sempat perbaiki kerusakan Plaza Klaten

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Pihaknya menekankan kliennya tidak merugikan negara karena saat menyewa lahan Plaza Klaten, justru memakai dana pribadi. Dalam kasus itu, kliennya menyewa lahan yang dulu sempat digunakan Matahari Department Store (MDS). 

Selain itu dalam proses investasi, kliennya juga meneken perjanjian sewa lahan selama 20 tahun termasuk memperbaiki kerusakan gedung yang taksiran nilainya mencapai Rp4,5 miliar. 

"Sewanya sejak Januari 2023. Perbaikan gedungnya dari tahun 2020 sampai 2022. Kita juga bayar retribusi Rp4 miliar," ungkapnya. 

2. OC Kaligis klaim kliennya tidak rugikan negara

Ilustrasi belanja di supermarket (pixabay.com/Antonio_Cansino)

Untuk harga appraisal pada saat itu sudah lebih tinggi dibandingkan harga sewa gedung milik Pemda. Kemudian peran PT MMS selama awal hingga akhir memperbaiki area Matahari Department Store (MDS) di Mal Klaten sudah diketahui dan disetujui oleh Pemkab Klaten. OC Kaligis juga memastikan tidak pernah ada pemberian uang untuk biaya rapat terkait permohonan PT MMS.

Oleh karena itulah, pihaknya hari meminta pendampingan dari Hernold Ferry Makawimbang selaku tim ahli guna memperkuat sangkaan dari penyidikan Kejati Jateng. 

Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, katanya tidak ditemukan nilai kerugian negara. "Jadi saya ajak Pak Hernold sebagai saksi ahli untuk menindaklanjuti kasus ini. Ternyata saat perkara klien saya ditelaah lagi, tidak muncul kerugian negara. Pemeriksaaan sudah komprehensif. Maka saya bilang ini sama kayak kasusnya Tom Lembong. Baru ketahuan kalau penyidik dan penuntut umumnya tidak profesional," paparnya. 

3. Tim ahli: Penyidikan BPK tidak bisa diarahkan ke pidana

Kantor BPK Jateng di Pudakpayung Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya pun meminta kepada Kejati Jateng untuk menghentikan kasus yang menjerat kliennya. 

Di sisi lain dari pihak BPK Jateng juga memberikan pengakuan bahwa saat itu belum siap melakukan penyelidikan terhadap kasus sewa lahan Plaza Klaten. 

"Kalau nilai kerugian versinya BPK Rp9 miliar. Tetapi temuannya masih prematur karena wilayahnya administrasi dan buktinya tidak jelas, tidak bisa diarahkan ke pidana," ujar Hernold Ferry Makawimbang selaku tim ahli. 

Editorial Team