Semarang, IDN Times - Pengacara kondang OC Kaligis masih berupaya maksimal mendampingi proses hukum yang menjerat direktur utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) bernama Ferry Sanjaya.
Pihaknya menyoroti tindakan Kejati Jateng yang memutuskan menjatuhkan pidana kepada kliennya karena tahapannya sudah menjurus pada aksi kriminalisasi.
"Sudah 40 hari klien saya ditahan di Lapas Kedungpane. Kejadian sebenarnya kan awalnya ada aset Pemkab Klaten yang mangkrak. Terus diperbaiki, selanjutnya disewakan kepada klien kami. Nah, kalau penyewanya dikriminalisasi ya investor pasti pada lari semua," kata OC Kaligis saat mendatangi kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (4/8/2025).