Kudus, IDN Times - Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, hentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Keputusan tersebut diambil sejak Minggu (17/8/2025) menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.
Ogah Ditagih Bayar Royalti, Operator Bus Hentikan Pemutaran Musik

Intinya sih...
Dilarang memutar lagu dan menghidupkan televisi
Operator bus hentikan pemutaran musik untuk hindari pembayaran royalti
Pihak operator bus melarang kru menghidupkan televisi demi menghindari pengenaan tarif royalti
Belum terasa dampak penghentian pemutaran lagu
Kustiono belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang
Perusahaan otobus tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis
Jumlah penumpang turun drastis hingga 30 persen
1. Dilarang memutar lagu dan menghidupkan televisi
Penghentian pemutaran musik yakni adalah untuk menghindari pembayaran royalti. Tak hanya lagu, pihak operator bus juga melarang kru menghidupkan televisi.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto, Selasa (19/8/2025) dilansir dari Antara.
Keputusan untuk tidak memutar lagu itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta, kemudian juga surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
2. Belum terasa dampak penghentian pemutaran lagu
Terhadap keputusan penghentian pemutaran musik di dalam bus Kustiono mengaku belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang. Operator bus menurutnya saat ini menghadapi momen yang tidak mudah, selain terkait pemutaran musik di dalam armada bus, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis .
Ketentuan royalti lagu di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
3. Jumlah penumpang turun drastis hingga 30 persen
Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.
Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," ujarnya.
Untuk armada bus yang dioperasikan, kata dia, dari total 200-an unit yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.