Kuasa Hukum Laporkan Pelanggaran Kasus Mandiri Taspen Purwokerto ke OJK Pusat, Ini Hasilnya

OJK Pusat mendalami dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit pensiunan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, setelah pengaduan 10 pensiunan Banyumas terkait kredit fiktif.
OJK menemukan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Nurma Handika Sari alias Dika; perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
OJK juga mengoordinasikan penelusuran potensi keterlibatan pihak lain, sementara pensiunan dan kuasa hukum menunggu kejelasan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pengawasan kredit.
Banyumas, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat mendalami dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Hal ini menyusul pengaduan 10 pensiunan asal Banyumas yang mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif.
Kepada IDN Times Senin, (19/10/2026) tim kuasa hukum yang dipimpin Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya pada Kamis (15/10/2026) lalu para pensiunan mendatangi kantor OJK Pusat untuk mengklarifikasi surat tanggapan pengaduan tertanggal 15 September 2026 sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut laporan mereka.
1. OJK Pusat mulai dalami kasusnya

Cuplikan surat tanggapan dari OJK Pusat sebut adanya tindak pidana perbankan, Senin (19/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Dalam surat bernomor S-60/MS.32/2026, OJK menyatakan telah meneliti pengaduan yang disampaikan Djoko Susanto pada 20 Juli 2026 terkait dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, OJK menyebut telah menemukan dugaan tindak pidana perbankan. Perkara yang melibatkan terduga pelaku Nurma Handika Sari alias Dika itu disebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Selain itu, OJK menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain telah dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
2. OJK susuri keterlibatan pihak lain

Kuasa hukum diapit perwakilan korban kredit fiktif mandiri taspen Purwokerto usai diterima tim penyidik OJK Pusat pada Kamis, (15/10/2026).(IDN Times/Dok. Klinik Hukum) Klarifikasi ke OJK Pusat dilakukan untuk memastikan keabsahan surat tanggapan sekaligus mengetahui perkembangan penanganan pengaduan para pensiunan.
Dalam keterangannya kepada IDN Times, Djoko Susanto menyebut surat tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam persoalan kredit pensiunan.
"Dari penjelasan yang kami terima, OJK Pusat sedang melakukan upaya pendalaman dan penanganannya sudah diterima di bagian penyidikan sektor jasa keuangan,"ujar Djoko.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pihak-pihak yang diduga terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
3. Pensiunan menunggu kejelasan pengawasan kredit

Sebanyak 100 orang lebih para pensiunan ketika mendapt penjelasan kuasa hukum hasil pertemuan dengan tim penyidik OJK Pusat, Senin (19/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Para pensiunan berharap pendalaman yang dilakukan OJK dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan aspek pengawasan perbankan.
Dalam surat tanggapannya, OJK belum merinci hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun pihak lain yang berpotensi terlibat.
Tim kuasa hukum pun berharap koordinasi antarsatuan kerja terkait dapat menghasilkan tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Surat OJK tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta dilengkapi mekanisme validasi melalui pemindaian kode QR.
Hingga kini, perkembangan pendalaman OJK terhadap dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi perhatian para pensiunan yang mengadukan kasus tersebut.



















