Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Laporkan Pelanggaran Kasus Mandiri Taspen Purwokerto ke OJK Pusat, Ini Hasilnya
Djoko Susanto (batik ungu) saat baru tiba di gedung OJK Pusat bersama 10 orang dari ratusan pensiuanan korban kredit mandiri taspen Purwokerto, Kamis (15/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • OJK Pusat mendalami dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit pensiunan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, setelah pengaduan 10 pensiunan Banyumas terkait kredit fiktif.

  • OJK menemukan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Nurma Handika Sari alias Dika; perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

  • OJK juga mengoordinasikan penelusuran potensi keterlibatan pihak lain, sementara pensiunan dan kuasa hukum menunggu kejelasan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pengawasan kredit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Juli 2026

Djoko Susanto menyampaikan pengaduan terkait dugaan kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kepada OJK.

15 September 2026

OJK menerbitkan surat tanggapan yang menyatakan menemukan dugaan tindak pidana perbankan. OJK juga mengoordinasikan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan potensi keterlibatan pihak lain untuk ditindaklanjuti.

15 Oktober 2026

Para pensiunan mendatangi kantor OJK Pusat untuk mengklarifikasi surat tanggapan dan meminta kejelasan tindak lanjut laporan mereka.

19 Oktober 2026

Tim kuasa hukum menyatakan OJK Pusat sedang mendalami perkara dan penanganannya telah diterima bagian penyidikan sektor jasa keuangan.

kini

Pendalaman OJK atas dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi perhatian para pensiunan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK Pusat mendalami dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pensiunan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, setelah pengaduan 10 pensiunan Banyumas mengenai dugaan kredit fiktif.
  • Who?
    Sepuluh pensiunan asal Banyumas, tim kuasa hukum dipimpin Djoko Susanto, OJK Pusat, Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, serta Nurma Handika Sari alias Dika sebagai terduga pelaku.
  • Where?
    Pendalaman dilakukan OJK Pusat; dugaan pemberian kredit berlangsung di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Perkara pidana telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
  • When?
    Pengaduan disampaikan pada 20 Juli 2026. Surat tanggapan OJK bertanggal 15 September 2026, dan para pensiunan bersama kuasa hukum mendatangi OJK Pusat pada 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Klarifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan surat tanggapan OJK dan meminta kejelasan tindak lanjut atas pengaduan dugaan kredit fiktif serta dugaan kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian.
  • How?
    OJK meneliti pengaduan, menemukan dugaan tindak pidana perbankan, dan mengoordinasikan dugaan pelanggaran serta potensi keterlibatan pihak lain dengan satuan kerja terkait. Pendalaman masih berlangsung di penyidikan sektor jasa keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sepuluh pensiunan dari Banyumas bilang ada kredit palsu di Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Kuasa hukum mereka datang ke OJK Pusat untuk bertanya. OJK sedang mencari tahu dan melihat ada dugaan masalah perbankan. Seorang bernama Dika sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. OJK juga masih mencari apakah ada orang lain yang ikut terlibat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendalaman OJK Pusat menunjukkan bahwa pengaduan para pensiunan telah memperoleh perhatian institusional, dengan temuan dugaan tindak pidana perbankan yang sudah masuk proses pengadilan. Koordinasi untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain juga mencerminkan upaya penanganan yang menyeluruh, sambil tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat mendalami dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Hal ini menyusul pengaduan 10 pensiunan asal Banyumas yang mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif.

Kepada IDN Times Senin, (19/10/2026) tim kuasa hukum yang dipimpin Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya pada Kamis (15/10/2026) lalu para pensiunan mendatangi kantor OJK Pusat untuk mengklarifikasi surat tanggapan pengaduan tertanggal 15 September 2026 sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut laporan mereka.

1. OJK Pusat mulai dalami kasusnya

Cuplikan surat tanggapan dari OJK Pusat sebut adanya tindak pidana perbankan, Senin (19/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam surat bernomor S-60/MS.32/2026, OJK menyatakan telah meneliti pengaduan yang disampaikan Djoko Susanto pada 20 Juli 2026 terkait dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, OJK menyebut telah menemukan dugaan tindak pidana perbankan. Perkara yang melibatkan terduga pelaku Nurma Handika Sari alias Dika itu disebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Pwt.

Selain itu, OJK menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain telah dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

2. OJK susuri keterlibatan pihak lain

Kuasa hukum diapit perwakilan korban kredit fiktif mandiri taspen Purwokerto usai diterima tim penyidik OJK Pusat pada Kamis, (15/10/2026).(IDN Times/Dok. Klinik Hukum)

Klarifikasi ke OJK Pusat dilakukan untuk memastikan keabsahan surat tanggapan sekaligus mengetahui perkembangan penanganan pengaduan para pensiunan.

Dalam keterangannya kepada IDN Times, Djoko Susanto menyebut surat tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam persoalan kredit pensiunan.

"Dari penjelasan yang kami terima, OJK Pusat sedang melakukan upaya pendalaman dan penanganannya sudah diterima di bagian penyidikan sektor jasa keuangan,"ujar Djoko.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pihak-pihak yang diduga terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

3. Pensiunan menunggu kejelasan pengawasan kredit

Sebanyak 100 orang lebih para pensiunan ketika mendapt penjelasan kuasa hukum hasil pertemuan dengan tim penyidik OJK Pusat, Senin (19/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Para pensiunan berharap pendalaman yang dilakukan OJK dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan aspek pengawasan perbankan.

Dalam surat tanggapannya, OJK belum merinci hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun pihak lain yang berpotensi terlibat.

Tim kuasa hukum pun berharap koordinasi antarsatuan kerja terkait dapat menghasilkan tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

Surat OJK tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta dilengkapi mekanisme validasi melalui pemindaian kode QR.

Hingga kini, perkembangan pendalaman OJK terhadap dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi perhatian para pensiunan yang mengadukan kasus tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article