OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

Purworejo, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Hal itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
1. Buka sejak 29 Juli 1958
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, dari surat keputusan tersebut pihaknya menutup untuk umum kantor BPR yang berada di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Purworejo.
Selain itu, OJK ikut menyetop seluruh kegiatan usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang diketahui telah beroperasi sejak 29 Juli 1958.
Adapun, lanjut Sumarjono, untuk penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (22/2/2024).