Semarang, IDN Times - Wacana tuntutan pengemudi ojek online (ojol) dijadikan pekerja tetap mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Selain merugikan konsumen, status pekerja tetap bagi pengemudi ojol juga akan merusak ekosistem transportasi digital.
Tuntutan itu bermula dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang disampaikan pada keterangan tertulis 29 April 2025, yang meminta agar pengemudi ojol dijadikan pekerja tetap. Sebab, menurut ASPEK Indonesia, dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, mereka akan memperoleh perlindungan yang lebih baik seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan jaminan pensiun yang selama ini belum sepenuhnya mereka terima dalam status kerja yang fleksibel.