Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Brebes, IDN Times - oknum anggota Satlantas Polres Brebes berpangkat Bripka berinisial  D kedapatan melakukan penipuan terhadap sejumlah pemohon wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak balik nama mobil di kantor Samsat Brebes. 

 

1. Korban awalnya titipkan uang ke Bripka D

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Aksi penipuan itu berawal saat seorang warga Desa Kalierang, Bumiayu yang bernama Triyo Agung (24) memilih menitipkan uang kepada Bripka D untuk keperluan mengurus pajak balik nama mobil. 

Ketika dikonfirmasi wartawan, Triyo mengaku menitipkan uang Rp5,5 juta kepada Bripka D pada November 2022 silam. 

Namun lama ditunggu, pembayaran pajak balik nama mobil miliknya tak kunjung diurus oleh Bripka D. 

"Kasus ini sudah tangani Kasatlantas dan rencana batas waktu pengembalian sampai akhir Mei. Janjinya akhir bulan selesai mengembalikan kerugian," akunya, Jumat (26/5/2023). 

Triyo berkata tak cuma dirinya saja yang mengalami penipuan. Dia bersama puluhan korban lainnya menuntut agar Bripka D mengembalikan kerugian materi yang jumlahnya besar. 

2. Kasatlantas ngaku Bripka D bersedia kembalikan uang milik korban

Suasana Kantor Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, saat dikonfirmasi IDN Times, Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto membenarkan bahwa mayoritas korban penipuan di Samsat Brebes menginginkan pengembalian kerugian.

"Jadi sudah kami kumpulkan korban, rata-rata korbanya banyak yang menginginkan uang kembali. Pelaku ada niatan untuk menyelesaikan baik-baik," akunya. 

3. Sedang dimediasi

Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Sementara sebagian lagi yang belum dikembalikan, masih menunggu batas waktu yang disepakati kedua belah pihak.

Antara D dan para korbannya sepakat hingga akhir Mei 2023 sudah ada pengembalian uang secara keseluruhan.

"Dan ini masih proses mediasi, batasnya sampai akhir Mei. Mudah mudahan tuntas," jelasnya.

4. Klaim jual ruko untuk kembalikan uang milik korban

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Eko juga menuturkan Bripka D berniat mengganti kerugian korban dengan menjual ruko milik orang tuanya. Terkait apakah nanti korban akan melanjutkan proses perpanjangan atau hanya minta uang kembali.

"Yang bersangkutan menjual ruko karena yang dia punyanya itu untuk menutupi ganti rugi. Itu pun milik orangtuanya. Hari ini yang bersangkutan punya itikad baik sudah melakukan DP kepada seluruh korban," kata Eko.

Editorial Team