Ilustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)
Farida mengungkapkan dari 35 kabupaten/kota yang dicek standar layanan publiknya, hanya lima yang mendapat predikat zona hijau. Masing-masing Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Sukoharjo.
Indikatornya berkaitan dengan kejelasan standar operasional prosedur pelayanan di kantor dinas dan pengenaan biaya tarif layanan publik.
"Kita sering sampaikan kepada setiap pemda yang mendapat penilaian zona hijau supaya jangan sampai ternodai dengan tindakan-tindakan yang memicu maladministrasi dan korupsi. Pada tahun kemarin dari 35 kabupaten/kota yang dinilai, hanya lima yang masuk zona hijau. Yaitu Pemalang, Kota Tegal, Banyumas, Sukoharjo dan Cilacap. Jadi walaupun kita tidak khusus menyoroti tentang resiko jual beli jabatan, tapi kita sudah wanti-wanti kalau layanan publik harus benar-benar bersih dari praktek KKN," terangnya.