Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Jawa Tengah menyoroti penggunaan alat rapid test antigen yang saat ini dilakukan oleh berbagai instansi untuk melacak penularan virus Corona (COVID-19). Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida menyatakan pemberlakukan alat rapid antigen selama momentum libur panjang akhir tahun sangat rawan disalahgunakan karena harga yang dibanderol setiap instansi selalu bervariasi.
"Ini kejadiannya kan hampir sama pas awal-awal muncul rapid tes dan swab. Yang pertama mesti dilakukan pemerintah ialah harus ada standarisasi harga. Paling tidak pemerintah berani mengambil patokan harga minimal dan maksimal untuk setiap tes rapid antigen yang dilakukan di masing-masing daerah," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (23/12/2020).