Operasi Kendaraan Sumbu 3 Mulai Dibatasi, Pengusaha Truk Wajib Patuh

- Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 berlaku pada momen mudik Idulfitri 1446 Hijriyah
- Gubernur Jawa Tengah mengimbau agar pengusaha angkutan barang mematuhi aturan tersebut
- Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyatakan kebijakan SKB dapat berdampak pada distribusi barang dan pendapatan sopir
Semarang, IDN Times - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 pada momen mudik Idulfitri 1446 Hijriyah mulai berlaku Senin (24/3/2025) sampai dengan Selasa (8/4/2025). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau agar pengusaha angkutan barang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
1. Kecuali bagi angkutan bahan makanan

‘’Saya imbau semua mematuhinya sesuai ketentuan SKB tersebut, kecuali bagi angkutan bahan makanan pokok,’’ ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Upaya ini, kata dia, karena keamanan maupun kelancaran lalu lintas saat arus mudik menjadi prioritas. Saat mudik, jumlah kendaraan yang melintas di Jateng bakal berlipat jumlahnya.
‘’Seandainya nanti masih ada kendaraan sumbu 3 yang nekat melintas, maka harap segera berhenti dan parkir di kantong-kantong parkir tersedia. Lalu, jika ada yang mogok, saya harapkan ada komunikasi," tandasnya.
2. Berdampak pada angkutan barang pengangkut peti kemas

Dikutip dari SKB Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 berlaku pada Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas, Supriyono mengatakan, kebijakan SKB terkait pembatasan operasional dengan kendaraan sumbu 3 pada momen Lebaran 2025 ini berdampak pada angkutan barang pengangkut peti kemas.
‘’Distribusi angkutan barang terutama bahan baku produksi dari barang impor tidak dapat dikirim. Ini dapat menyebabkan pabrik berhenti operasi lebih awal. Kemudian, barang ekspor menjadi menumpuk di pabrik tidak dapat dikirim ke luar negeri. Sehingga, menyebabkan arus devisa terhambat,’’ terangnya.
3. Sopir truk tidak ada pendapatan jelang Lebaran

Selain itu, kebijakan SKB itu juga berdampak pada pendapatan sopir angkutan barang. Sebab, pendapatan mereka tidak dibayar secara gaji bulanan.
‘’Pendapatan dari sopir adalah ritase, tidak ada gaji bulanan. Jika, pekerjaan mereka berhenti lebih awal, maka tidak ada pendapatan menjelang Lebaran,’’ ujarnya.
Menurut Supriyono, seharusnya pemerintah lebih bijak dalam membuat regulasi. Jangan sampai rakyat terus menerus dikorbankan setiap kali ada Lebaran.
‘’Pengaturan waktu perjalanan, truk boleh jalan diatas pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB sangat membantu proses pergerakan barang seperti tahun lalu. Namun, tahun ini kebijakannya dibuat tanpa ada studi mendalam dari beberapa pihak. Padahal Logistik adalah tulang punggung ekonomi bangsa,’’ pungkasnya.