Ortu Perkawinan Campuran Perjuangkan Hak Sipil Anak Keturunan WNI

Semarang, IDN Times - Para orang tua (ortu) perkawinan campuran (perca) hingga saat ini masih memperjuangkan hak sipil anak mereka yang memiliki darah Indonesia. Sebab, selama ini anak perca tidak mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat mencapai batas usia 18 atau 21 tahun.
1. Pengaruhi perubahan UU Kewarganegaraan
Ketua Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia, Analia Trisna Stamenkovic mengatakan, anak-anak hasil perkawinan campuran sampai sekarang masih harus memilih kewarganegaraan sampai pada usia tertentu.
‘’Mereka punya dua kewarganegaraan tapi terbatas. Ketika berusia 18 atau 21 tahun mereka harus memilih menjadi WNI atau WNA (warga negara asing). Sehingga, kami sampai saat ini masih memperjuangkan itu,’’ ungkapnya pada kegiatan Rapat Umum Anggota, Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng di Gedung Monod Diephuis, kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024).
Upaya yang sedang diperjuangkan Perca Indonesia tersebut memang membutuhkan waktu panjang. Sebab, hal itu akan mempengaruhi perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
‘’Namun, persoalan ini memang terus kami perjuangkan karena anak-anak kami memang dilahirkan dari orang Indonesia. Mereka juga saat lahir memiliki akte kelahiran sebagai WNI dan tercatat di Dispendukcapil. Kendati demikian, ada persoalan saat mereka beranjak dewasa dan mencapai usia tertentu,’’ jelas perempuan yang menikah dengan pria warga negara Serbia itu.