Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk segera mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Instruksi itu dikeluarkan menyusul ramainya keluhan masyarakat di media sosial terkait lonjakan nominal pajak kendaraan yang dinilai memberatkan.
Sejumlah warga melaporkan kenaikan tagihan pajak yang cukup signifikan. Sebagai contoh, pajak sepeda motor yang sebelumnya di kisaran Rp130 ribu naik menjadi Rp170 ribu. Keluhan serupa juga datang dari pemilik mobil yang mendapati tagihan pajaknya melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta.
